Bahkan kata Triono ada saksi dari Staf Fraksi PAN Dian disuruh buat surat ijin. "Dia (Dian) membuat disuruh NF tandatanganya Dian. Tapi, Dian tidak mengirimkan ke Sekwan atau ke Ketua DPRD Kota Tegal," ujar Triono.
Triono menegaskan, BK DPRD Kota Tegal profesional, terbuka dan komitmen tanpa intervensi siapapun dan hati-hati dalam menangani keputusan sesuai dengan pelanggarannya.
Selanjutnya BK minta di jadwal kepada Bamus (Badan Musyawarah) untuk pemanggilan ulang terhadap NF untuk karifikasi. "BK DPRD Kota Tegal jadwalkan pada 4 Juli 2025 mendatang untuk klarifikasi," tutup Triono.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait