Adapun pelaku Teteh bertindak sebagai orang yang melakukan terapi kepada para korban dengan cara diurut. Lalu, pelaku Mariah meminta korban melakukan ritual memakan 3 butir garam dan 7 buah bunga melati.
Lalu, setelah mengikuti beberapa kali terapi, para korban nantinya akan dinyatakan hamil. Untuk lebih menyakinkan, Mariah akan melakukan tes kehamilan. Tapi tes itu dilakukan tidak langsung di hadapan para korbannya.
"Tesnya itu menggunakan alat test pack. Tapi ternyata alatnya itu dicelupkan pada urine milik orang yang memang hamil. Nah hasilnya nanti baru diperlihatkan kepada para korban," jelasnya.
Setelah dinyatakan hamil, para korban lalu diminta uang praktik dengan besaran Rp500 ribu sampai Rp3 juta.
Selain itu, para korban pun tetap diminta agar rutin melakukan kontrol kehamilan di tempat pelaku Dwi yang memang sudah bekerja sama dengan kedua pelaku lainnya.
"Jadi pelaku Dwi ini seolah-olah betugas sebagai bidan. Padahal bukan, basic-nya itu hanya perawat. Para korban juga tidak boleh perisksa di tempat lain," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait