Buntut Istri ASN yang Dihamili Pria Lain, Kuasa Hukum Bakal Gugat Cerai

Sefnat Besie
Istri ASN di Kupang hamil dengan Pria Idaman Lain. (Foto:Ist)

KUPANG, iNews.id - Setelah pisah ranjang dengan istrinya sejak tahun 2015 lalu, belakangan diketahui jika sang istri yang berinisial YN sudah hamil dan tinggal serumah dengan pria lain yang sudah beristri.

IM yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) warga Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini tak menduga  kalau istrinya diam-diam memasukkan pria idaman lain (PIL) ke dalam rumah mereka di Takari Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Agus Banamtuan Kuasa hukum IM yang mendampinginya dalam kasus ini, menegaskan akan akan pidanakan YN karena ada dugaan Perzinahan (Pasal 284 KUHP).

"Kita sudah kumpulkan bukti untuk selanjutnya membuat laporan di Polres Babau," ujar advokat asal Kota Soe, Sabtu (18/06/2022).

Agus  berencana membuat gugatan cerai atas kasus yang dihadapi kliennya.

"Kita sedang kumpulkan bukti awal untuk pidana dulu. Ada dugaan zina, nanti setelah itu baru gugat cerai karna keduanya tidak bisa bersama lagi," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network