Saat ditanya, MAF mengaku mencuri karena ingin membeli makanan untuk adiknya yang sudah sebulan tidak makan nasi. Ia juga menyebut tinggal di sebuah pondok di daerah Mojo. Dari pengakuan ini, penyiksaan terhadap keempat anak tersebut mulai terbongkar.
3. Korban Mengalami Kekerasan Fisik
Selain dirantai, anak-anak tersebut juga tidak diberi makan dan disiksa secara fisik. Mereka dipukul menggunakan kayu dan besi, bahkan salah satu dari mereka dipukul karena mencoba mengambil makanan saat kelaparan. Tubuh mereka menunjukkan bekas memar akibat kekerasan tersebut.
4. Seluruh Korban Masih di Bawah Umur
Para korban merupakan anak-anak di bawah umur. Mereka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. MAF (11) dan adiknya VMR (6) berasal dari Kabupaten Batang. Sedangkan IAR (11) dan SAW (14) merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang.
5. Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyatakan bahwa SP (65) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi antena yang digunakan dalam aksi penyiksaan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait