Namun, apabila Satria tidak kembali ke tanah air dalam waktu 11 tahun sejak desersi dan proses hukum tidak berjalan, maka kasus tersebut akan dianggap kedaluwarsa dan ia tidak perlu menjalani hukuman tersebut.
"Jika waktu itu sudah lewat, maka kasusnya gugur secara hukum," jelasnya.
Status Kewarganegaraan Dicabut Otomatis
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak secara aktif mencabut kewarganegaraan Satria. Namun, status WNI-nya gugur secara otomatis karena ia terbukti bergabung dengan militer asing—tindakan yang melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif. Tapi sesuai undang-undang, jika seseorang bergabung dengan militer asing, kewarganegaraan Indonesia gugur otomatis,” kata Supratman.
Jika Satria ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Itu adalah bagian dari proses naturalisasi murni,” tutup Supratman, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait