Selebgram Lisa Mariana Ngaku Video Syur Dirinya Tak Sengaja Dibuat, Nggak Sadar Gitu!

Jhon Mieftah
Nama selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik usai dirinya mengakui bahwa ia adalah sosok dalam video syur yang sempat viral dan tersebar luas, termasuk di sejumlah situs berbayar. Foto: medsos

Menurut Bertua, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengambil dan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Lisa Mariana juga tengah menghadapi laporan hukum. Ia dilaporkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia ke Polda Jawa Barat terkait dugaan keterlibatannya dalam video syur tersebut.

“Laporan polisi sudah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, dan beberapa saksi pelapor sudah kami periksa,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menyita tiga barang bukti berupa video porno yang diduga memperlihatkan sosok Lisa Mariana sebagai pemeran utama.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kami mengidentifikasi dua orang dalam tiga video berbeda, dengan pemeran yang sama,” lanjut Hendra.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video, termasuk potensi pelanggaran hukum atas distribusi konten tersebut melalui platform berbayar.

Kasus ini menimbulkan dua narasi yang berkembang di masyarakat: apakah Lisa adalah korban eksploitasi seksual atau turut bertanggung jawab dalam penyebaran konten asusila.

Namun, dengan pengakuannya bahwa video itu dibuat saat ia tidak sadar, penyelidikan kini difokuskan pada pihak-pihak yang merekam dan menyebarkan tanpa persetujuannya.

Kasus Lisa Mariana menjadi salah satu dari sejumlah kasus publik figur yang tersangkut skandal digital, sekaligus menggarisbawahi pentingnya perlindungan privasi serta kepastian hukum dalam era media sosial yang serba terbuka.

Publik kini menantikan sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara adil, serta menjadikannya pelajaran penting mengenai hukum dan etika di ruang digital.
 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network