JAKARTA, iNewsTegal.id - Publik dikejutkan dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tertera dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran.
Dalam struk tersebut, terdapat item khusus yang mencantumkan biaya royalti sebesar Rp29.140 yang dibebankan kepada konsumen.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa isu royalti musik memang sedang menjadi sorotan masyarakat.
Namun, menurutnya, konsumen seharusnya tidak dibebani biaya royalti saat makan di restoran.
"Ini kasus yang menarik. Konsumen berhak menolak jika restoran menambahkan biaya musik dalam daftar harga," ujar Tulus pada Senin (11/8/2025).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait