Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu, Konsumen Wajib Tolak

Muhammad Razid Alvian
Publik dikejutkan dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tertera dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsTegal.id - Publik dikejutkan dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tertera dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran.

Dalam struk tersebut, terdapat item khusus yang mencantumkan biaya royalti sebesar Rp29.140 yang dibebankan kepada konsumen.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa isu royalti musik memang sedang menjadi sorotan masyarakat. 

Namun, menurutnya, konsumen seharusnya tidak dibebani biaya royalti saat makan di restoran.

"Ini kasus yang menarik. Konsumen berhak menolak jika restoran menambahkan biaya musik dalam daftar harga," ujar Tulus pada Senin (11/8/2025).



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network