Warga yang mengetahui kecelakaan tersebut segera mengevaluasi korban ke rumah sakit terdekat. “Korban meninggal akan diberikan santunan oleh pihak jasa raharja masing-masing sebesar Rp50 juta.
Sementara korban luka mendapatkan santunan hingga Rp20 juta tiap orang,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Sugeng Prastowo.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait