AKP Eko mengatakan motif pelaku mengaku kecewa dan tersinggung karena menganggap pelayanan korban tidak memuaskan. Ia lalu melontarkan ucapan yang tidak pantas hingga berujung pada pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, pelaku kalap kemudian mengambil senjata tajam yang memang sudah dibawa, dan secara brutal menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian tubuh belakang, samping kanan-kiri, serta bagian depan.
"Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan keluar dari kamar kos dalam kondisi luka parah. Namun, terjatuh dan terkapar di depan pintu gerbang tempat kos Jalan Brantas I Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur Kota Tegal,” terang AKP Eko.
Dari hasil penyelidikan, pelaku belum membayar transaksi dengan korban. Polisi juga menyebut bahwa pelaku membawa senjata tajam dengan dalih sebagai alat perlindungan diri, karena profesinya sebagai pengantar obat di lapangan.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait