Lebih lanjut, dengan penerapan kebijakan ini juga mengurangi beban masyarakat terkait biaya parkir khususnya kendaraan plat S Bojonegoro.
Selain itu untuk menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan teratur, serta mendorong peningkatan perekonomian lokal dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung dan pelaku usaha.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan program ini. Juga mengimbau masyarakat agar tidak memberi petugas parkir.
“Petugas parkir dilarang menerima biaya parkir dan memberikan pelayanan yang ramah, sopan dan sigap, serta tetap menjaga parkir tertib teratur dan aman," tegasnya.
Adapun titik informasi parkir gratis di pasang di jalan strategis seperti Jl. Teuku Umar, Jl. Diponegoro, Jl. Panglima Soedirman, Jl. Mastrip, Jl. Trunojoyo. Juga terpasang di Jl Imam Bonjol, Jl. Hasyim Asyari, Jl. AKBP M. Soeroko, Jl. Kartini, dan Jl. Pemuda.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait