Batalkah Puasa Ramadan Jika Menelan Ludah? Begini Hukumnya

Tim Liputan
Puasa Ramadan 1443 H (Foto: Forbes)

JAKARTA, iNews.id - Umat Muslim sebaiknya mengetahui aturan dalam melaksanakan puasa wajib seperti pada bulan suci Ramadan ini yang ditetapkan jatuh pada 3 Maret 2022 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satunya mengenai hukum menelan ludah saat berpuasa, bagaimana hukumnya berdasarkan ajaran agama Islam.

Dikutip dari laman Lirboyo, terkait hukum menelan ludah ketika puasa ramadan, Syekh Zainuddin al Malibari menerangkan:

وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ

"Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih." (Fathul Muin halaman 56)

Alasan utama menelan ludah tidak membatalkan puasa ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I'anah at-Thalibin, II/261).

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network