Batalkah Puasa Ramadan Jika Menelan Ludah? Begini Hukumnya

Tim Liputan
Puasa Ramadan 1443 H (Foto: Forbes)

Syekh Nawawi Al Bantani menjelaskan lebih lanjut:

بِخِلَاًًَََََََََََََََََََََََََََََََََََََُُُُُُُِِِِِِِِِِِِِِِّّّّّّْْْْْْْْْْمَََِْْذًًََََََََُُُُِِِِِِِّْْٰ الاََُُِِْ

"Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya." (Nihayah Az-Zain, I/188)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara-perkara yang sulit dihindari tidak membatalkan ibadah, termasuk puasa Ramadan. Wallahu a'lam bishawab.

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network