“Pelaporan LHKPN bukan hanya soal kepatuhan pada waktu pelaporan, tetapi juga soal kepatuhan terhadap isi. Apakah data yang dilaporkan benar, sesuai kondisi riil, dan lengkap. Hal ini yang akan kami verifikasi,” lanjut Budi.
Ia juga menekankan bahwa LHKPN adalah bagian penting dalam sistem pencegahan korupsi. Transparansi laporan kekayaan memungkinkan publik untuk turut mengawasi pejabat negara.
“Di sinilah peran serta masyarakat menjadi penting. Mereka bisa ikut menilai apakah aset yang dilaporkan oleh pejabat publik wajar dan sesuai dengan profilnya,” tambahnya.
Berdasarkan data LHKPN yang tercatat di situs resmi KPK, total kekayaan Arlan mencapai sekitar Rp17 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- 18 aset tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir: Rp5,87 miliar
- Kendaraan dan mesin (termasuk motor, mobil, truk, dan buldoser): Rp4,92 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp202 juta
- Kas dan setara kas: Rp8 miliar
- Utang: Rp2 miliar
Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah seluruh aset tersebut dilaporkan secara sah dan sesuai peraturan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait