Viral! Mobil Double Cabin Milik Sule Kena Tilang, Apakah Harus Punya KIR meski Dipakai Pribadi?

Jhon Mieftah
Komedian ternama Sule tengah menjadi sorotan setelah mobil double cabin miliknya, Toyota Hilux, tertangkap kamera saat ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Foto: ist

JAKARTA, iNewsTegal.idKomedian ternama Sule tengah menjadi sorotan setelah mobil double cabin miliknya, Toyota Hilux, tertangkap kamera saat ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Penyebabnya: kendaraan tersebut tidak memiliki bukti uji KIR.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik, apakah mobil double cabin yang digunakan untuk keperluan pribadi juga wajib memiliki KIR?

Faktanya, ya — mobil jenis double cabin tetap diwajibkan menjalani uji KIR, baik digunakan untuk usaha maupun secara pribadi. Hal ini karena mobil double cabin masuk dalam kategori kendaraan angkutan barang, bukan kendaraan penumpang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 1, uji berkala (KIR) wajib dilakukan setiap enam bulan sekali terhadap mobil angkutan barang, mobil penumpang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Bukti kelulusan KIR diberikan dalam bentuk buku atau stiker resmi yang harus dibawa dan ditempelkan pada kendaraan.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network