KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Tegal mencatat dalam perubahan data pemilih sebanyak 5.268.
Hal itu terungkap saat KPU Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno SH di Aula KPU Kota Tegal, Kamis (2/10/2025).
Ikut hadir komisioner KPU Kota Tegal, Moh Mansur Sariffudin M.Si (Divisi Teknis Penyelenggara lan Pemilu), Muhammad Masyhadi MSI (Divisi Hukum dan Pengawasan), Caris Budiman SE (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat), dan Imam Gojali SH (Divisi Perencanaan Data dan Informasi),Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto ST, Ketua Bawaslu Fauzan Hamid ST, instansi terkait dan sejumlah pengurus Partai Politik Se-Kota Tegal.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali menjelaskan, dari jumlah 5.268 pemilih rinciannya, di wilayah Kacamatan Tegal Timur jumlah pemilih baru ada 2.107, jumlah pemilih tidak memenuhi 550, jumlah perbaikan data pemilih 1.668.
Dijelaskan, untuk wilayah Kecamatan Tegal Selatan, jumlah pemilih baru 1.534, jumlah pemilih tidak memenuhi 405, jumlah perbaikan data pemilih 1.149.
Wilayah Kecamatan Tegal Selatan, jumlah pemilih baru 1.600, jumlah pemilih tidak memenuhi 377, dan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 1.193.
Sedangkan untuk Wilayah Kecamatan Tegal Barat, jumlah pemilih baru sebanyak 1.426, jumlah pemilih tidak memenuhi 432, dan dan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 1.258.
"Jadi jumlah pemilih baru sebanyak 6.667, jumlah pemilih tidak memenuhi 1.764, dan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 5.268," ungkap Imam Gojali.
Sementara Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Kota Tegal Triwulan III Tahun 2025 untuk wilayah Kecamatan Tegal Timur sebanyak 64.979, Tegal Selatan 52.893, Margadana 46.490, dan Tegal Barat 52.216. "Jadi, jumlah pemilih lali-laki 108.167, pemilih perempuan 108.411. jumlah total sebanyak 216.578 pemilih," terang Imam Gojali.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid ST menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota yang telah melakukan tahapan sesuai dengan aturan. Dimana Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan. "Bawaslu Kota Tegal juga membuka Posko aduan pelayanan cek pemilih yang belum terdaftar pada cek DPT Online," terang Fauzan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait