KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Juru parkir (Jukir) liar yang viral mungut biaya parkir kendaraan roda empat Rp 30 ribu dia Alun-alun Kota Tegal akhirnya diamankan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP Kota Tegal.
Juki liar bernama Siswo Misman diamankan saat berada di kawasan Alun-alun Kota Tegal pada Senin (24/10/2025) petang.
Saat diklarifikasi awalnya selalu mengelak bahwa yang mungut parkir Rp 30 bukan dirinya tapi orang tunarungu. Dia hanya membantu saja. "Saya hanya membantu si gagu (tuna wicara) saja, uangnya saya serahkan ke dia," ujar Siswo Miswan.
Namun, setelah si Gagu dihadirkan ternyata tidak menerima uang parkir. Saat petugas menunjukkan video yang viral akhirnya Siswo Miswan tak berkutik dan mengaku yang menarik parkir dirinya. "Iya saya mengaku yang narik pungutan parkir," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir SH MH menegaskan, pihaknya tidak mentolelir juru parkir liar dan tidak akan membiarkan mereka. "Kami apresiasi dan terimakasih kepada warga masyarakat yang meviralkan jukir liar sehingga kami bisa cepat bergerak untuk menertibkan," kata Abdul Kadir yang akrab disapa Ading.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
