Viral Jukir Liar Matok Kendaraan Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal Akhirnya Diamankan

Nino Moebi
Kepala Dishub Kota Tegal Abdul Kadir alias Ading mengamankan jukir liar. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Untuk mempertangungjawabkan Jukir liar yang meresahkan akan dibawa ke Kepolisian. Ading menjelaskan, tarif parkir di Kota Tegal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 2.000. Kemudian kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp 3.000. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus, dan sejenisnya) sebesar Rp 10.000.

Sementara kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandeng, dan sejenisnya) Rp 15.000. Sebelumnya viral video seorang pengemudi kendaraan roda empat berargumentasi dengan Jukir liar yang dipungut sebesar Rp 30 ribu. "Parkir Alun-alun Tegal tiga puluh ribu lur. Tapi dijaluki (diminta) karcis langka (tidak ada)," ujar perekam.

Dalam tayangan perekam meminta karcis parkir, namun juru parkir menyebut tidak memiliki karcis. Perekam video juga menyebut akan memviralkan peristiwa tersebut. Tapi, dijawab jukir tidak takut diviralkan. "Ora nduwe (tidak punya) karcis," jawab juru parkir yang mengaku tidak takut jika video diviralkan.

Perekam video juga meminta agar dinas terkait Dishub menertibkan jukir. "Parkiran di Tegal, Elf telung puluh ewu (tiga puluh ribu). Tolong ditertibkan Pak Dishub," pinta si perekam.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network