Pembacaan Putusan BK DPRD Kota Tegal Jatuhkan Sangsi Teguran Tertulis Tanpa Dihadiri Teradu NF

Nino Moebi
Sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal dengan agenda putusan terkait kode etik tanpa dihadiri teradu NF. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal telah memutuskan sangsi terhadap teradu Nur Fitriani (NF) berupa teguran tertulis.

Putusan tersebut disampaikan BK DPRD Kota Tegal dipimpin oleh Ketua BK Triono SH, H Moh Ilyas SH MM, Mochamad Ali Mashuri tanpa dihadiri oleh teradu NF, Jumat (24/10/2025).

"Sidang putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal menjatuhkan sangsi teguran tertulis terhadap Nur Fitriani (NF) sesuai pasa 13 dan 16 ayat 4," kata Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono.

Dalam putusan tersebut kata Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono adalah putusan terberat dari tiga putusan yakni teguran teguran, teguran lisan, dan teguran tertulis.

Setelah BK membacakan putusan, paling cepat 7 hari dan paling lama 14 hari putusan BK akan dilaporkan ke Ketua DPRD. Selanjutnya putusan BK dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

"Langkah selanjutnya BK DPRD Kota Tegal akan mengirimkan hasil keputusan sidang kode etik DPRD Kota kepada induk Partai Partai Amanat Nasional (PAN)," terang Triono.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network