Jika target perolehan kursi itu terwujud, maka target PKB mengusung calon sendiri di Pilkada Brebes bisa tercapai juga. Sebab, syarat partai bisa mengusung calon sendiri, minimal mendapatkan 20 persen atau sekitar 10 kursi.
“Kami memang menargetkan di Pilkada nanti bisa mengusul Calon Bupati dan Wakil Bupati sendiri. Untuk mewujudkan ini, target 11 kursi pada Pemilu harus tercapai, sehingga syarat batas minimal pengusung calon terpenuhi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, proses pembukaan pendaftaran Bacaleg tersebut, disesuaikan dengan jadwal tahapan dari KPU Brebes.
“Untuk lama proses pendaftaran ini, kami sesuaikan dengan jadwal tahapan KPU,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait