Teguh menambahkan, jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya meliputi Trihexyphenidyl sejumlah 1.355 butir, Alprazolam 1.427 butir, Atarax 175 butir, Lorazepam 180 butir, Tembakau Sintetis 77,25 gram, Yarindo 2.927 butir, Hexymer 11.806 butir, Double Y 1.054 butir, DMP 1.436 butir, Riklona 11 butir, dan Tramadol 5.057 butir. Sedangkan barang bukti lainnya, diantaranya, pakaian, tas, barang elektronik (handphone) senjata tajam dan senjata api jenis (airsoftgun), serta amunisi (peluru). "Apabila diuangkan sebesar lebih dari Rp63,7 juta dari total keseluruhan barang bukti," terangnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
