Direktur RSUD Kardinah sebagai pengguna anggaran memiliki kewenangan administratif yang harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan Kontrak dengan Penyedia yang belum sah melampaui batas kewenangan dan termasuk kategori penyalahgunaan wewenang.
"CV Curitna Prasara belum memenuhi syarat legalitas pada saat perjanjian kerjasama dibuat, sehingga secara substantif kontrak tidak memenuhi unsur Subyek Hukum yang sah, akibatnya segala hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerjasama menjadi tidak mengikat secara hukum," ucap Ji Pri.
Ji Pri menyampaikan fakta hukum dan dugaan adanya pelanggaran atas surat perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curitna Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 451.1/013/2022 Nomor: 383.KT/RS 01/2022 Tanggal 1 Maret 2022 tidak terpenuhi syarat Formil Dokumen dari pihak CV Curitna Prasara berupa surat keterangan pada pencatatan pendaftaran di Kemenkumham atas nama CV Curitna Prasara yang menerangkan Nama Indra Romansyah sebagai Sekutu aktif pada saat Perjanjian Kerjasama ditandatangani.
Selain itu kata Ji Pri Surat Keterangan AHU-0015048-AH.01.15 Tahun 2022, Tanggal Surat Keterangan 14 Juni 2022 adalah menerangkan atas perubahan dari Akta Pendirian CV Curitna Prasara adalah Akta Nomor 5 Tanggal 6 Agustus 2020 Nama Notaris Untung Dwikorianto, SH, menjadi Akta No 20 Tanggal 31 Januari 2022 Nama Notaris Suradi, SH, menerangkan Indra Romansyah sebagai sekutu aktif.
Surat Keterangan AHU-0031984-AH.01.16 Tahun 2022 Tangga surat keterangan 1 17 Juni 2022, Nomor Akta 1 Tanggal Akta 13 Juni 2022 Nama Notaris Suradi, SH. menerangkan sdr Indra Romansyah sebagai Sekutu Aktif pada perubahan Akta CV Curitna Prasara pada bulan Juni 2022.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
