KOTA TEGAL, iNews.id - Buntut disomasi oleh pengelola parkir, RSUD Kardinah mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Tegal.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto SH saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (27/02/2025) menyampaikan, Bagian Hukum Setda Kota Tegal, telah melakukan komunikasi awal dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal.
"Saat ini RSUD Kardinah Kota Tegal sedang mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum terkait dengan somasi yang diajukan oleh Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates selaku kuasa hukum dari Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah," kata Budio.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait