"Obyek personal yang diduga melakukan pelanggaran Direktur RSUD Kardinah pada saat perjanjian kerjasama dibuat adalah drg Agus Dwi Sulistyantono MM dan Direktur CV Curitna Prasara adalah Indra Romansyah," terang Ji Pri.
Usai menerima berkas aduan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH, MH menyampaikan belum bisa menanggapi laporan dari Ji Pri karena belum melihat laporannya gimana, materi yang dilaporkan apa. "Nanti kita telaah bagaimana laporan yang disampaikan Ji Pri," ujar Yendri.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
