Eks Direktur RSUD Kardinah (Sekda) Kota Tegal dan Pengelola Parkir Diadukan ke Kejari

Nino Moebi
Pri menyerahkan berkas aduan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH, MH. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

"Obyek personal yang diduga melakukan pelanggaran Direktur RSUD Kardinah pada saat perjanjian kerjasama dibuat adalah drg Agus Dwi Sulistyantono MM dan Direktur CV Curitna Prasara adalah Indra Romansyah," terang Ji Pri.

Usai menerima berkas aduan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH, MH menyampaikan belum bisa menanggapi laporan dari Ji Pri karena belum melihat laporannya gimana, materi yang dilaporkan apa. "Nanti kita telaah bagaimana laporan yang disampaikan Ji Pri," ujar Yendri.



Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network