Seorang Pria Pengedar Sabu di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal

Nino Moebi
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, SH, SIK, MH menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Polres Tegal/iNewsTwgal.id)

AKP Indra Irnawan Liarafa menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga minggu, dengan sasaran utama para sopir truk lintas pantura. Setiap transaksi yang berhasil, pelaku menerima upah sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin Satresnarkoba dalam rangka menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tegal,” jelas AKP Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, SH, SIK, MH. mengapresiasi kerja cepat dan profesionalisme jajaran Satresnarkoba dalam menindak jaringan pengedar narkotika. "Polres Tegal berkomitmen untuk terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network