TEGAL, iNewsTegal.id - Masyarakat kini bisa mengecek sendiri daftar pinjaman tanpa melalui BI Checking yang ada di Bank Indonesia (BI). Layanan ini kini sudah dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nama Sistem Layanan Informasi atau SLIK.
SLIK bisa diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Melalui link ini, masyarakat dapat mengakses informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.
Berbagai jenis kredit seperti kredit modal kerja, kendaraan bermotor, kredit pemilikan rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit hingga kredit dengan jaminan akan masuk tercatat dalam SLIK.
Ada 5 penilaian dalam BI Checking yaitu kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan hingga macet. Untuk kredit macet, seorang debitur yang gagal bayar lebih dari 180 hari dinyatakan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Berikut cara memeriksa pinjaman melalui SLIK
1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id
Masuk melalui laman idebku.ojk.go.id yang bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat. Kemudian, pilihlah pendaftaran.
2. Menu Cek Ketersediaan Layanan
Di laman ini, masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Kemudian masukkan Captcha dan klik Selanjutnya.
Jika kuota antrean belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Nantinya akan muncul informasi kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.
3. Menu Data Registrasi
Langkah selanjutnya isi sejumlah data diri. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Kemudian pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur dan tekan tombol selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.
4. Unggah Foto
Lalu, unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Sebagai catatan tiap foto yang diunggah diwajibkan berukuran maksimal 4 MB. Setelah selesai mengungah seluruh foto yang diminta, klik selanjutnya.
5. Ajukan Permohonan
Pada tahapan ini, Anda harus memastikan data email yang diajukan adalah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email.
Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol kembali. Jika telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Kemudian klik ajukan permohonan.
Jika pendaftaran berhasil maka akan ada pemberitahuan. Pada bagian bawah akan terlihat nomor pendaftaran, nomor dapat dicopy dengan menekan tombol salin kode pendaftaran. Selain itu, klik tombol tutup untuk menutup jendela notifikasi.
Selanjutnya, Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol status layanan di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.
Setelah semua dilalui dengan benar, dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.
Itulah cara mengecek pinajaman Anda melalui SLIK secara mandiri dan bebas ribet.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
