Pelanggaran seperti tidak memakai helm, knalpot bising, hingga pengendara di bawah umur termasuk pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
"Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat semakin disiplin dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Polres Tegal mengimbau semua pengendara untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Tegal.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
