BPOM Ungkap Kopi Ilegal, Bisa Picu Gagal Ginjal dan Gagal Jantung

Mary
BPOM RI temukan kopi ilegal. Foto: Ilustrasi

TEGAL, iNewsTegal.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap peredaran produk pangan ilegal yang berpotensi memicu gangguan kesehatan serius. Kali ini, produk kopi berlabel Kopi Jantan +++ dinyatakan mengandung zat kimia obat berbahaya yang tidak sesuai peruntukan sebagai makanan atau minuman. 

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan kopi ini dipasarkan dengan klaim meningkatkan kejantanan lelaki. Namun setelah diuji laboratorium, produk tersebut justru terbukti mengandung sildenafil sitrat, suatu bahan aktif obat yang semestinya hanya dikonsumsi berdasarkan resep dan di bawah pengawasan medis. 

Bahaya Kandungan Sildenafil Sitrat pada Produk Kopi

Sildenafil sitrat umumnya merupakan komponen obat untuk gangguan ereksi dan tidak seharusnya dicampurkan dalam produk kopi komersial. BPOM menjelaskan, konsumsi tanpa aturan dosis yang jelas bisa menyebabkan efek samping serius, antara lain:

Prof. Taruna juga menekankan bahwa produk ini tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak melalui uji keamanan pangan. Akibatnya masyarakat tidak dapat mengetahui batas konsumsi yang aman. 

Imbauan BPOM: Waspada dan Cek Keamanan Produk

BPOM mengimbau masyarakat selalu: 

  1. Memeriksa izin edar BPOM pada setiap kemasan produk.

  2. Mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi.

  3. Lebih waspada terhadap klaim berlebihan seperti kejantanan instan.

  4. Menghindari produk yang tidak jelas asal-usul dan komposisinya. 

Penemuan ini menjadi peringatan keras bahwa produk pangan ilegal bisa beredar secara luas dan membawa risiko kesehatan yang serius. BPOM berharap temuan ini dapat meningkatkan kesadaran konsumen akan pentingnya membeli produk yang aman dan terdaftar resmi. 

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network