SLAWI, iNews.id - Polres Tegal akan selanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku pembunuhan dengan cara dimutilasi terhadap korban atas nama nama Kasni
(59), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal yang terjadi pada 2 Maret 2022.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal, AKB Arie Prasetya Syafa’at pada konferensi pers yang menghadirkan pelaku, Khadirun (44), di Mapolres setempat, Jumat (8/4/2022) kemarin.
Arie Prasetya menyatakan bahwa proses hukum terduga pelaku mutilasi dapat dilanjutkan dengan mempertibangkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan. Pihaknya menggunakan dua sumber pendalaman, yakni hasil pemeriksaan psikologi terhadap pelaku dari RSUD dr Soeselo Slawi dan Biro SDM bagian psikologi Polda Jateng.
"Kedua sumber mengatakan bahwa tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata, sehingga tersangka dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang sudah dilakukan," tegas Arie Prasetya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait