Polres Tegal Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Mutilasi

Japran Aarsaka
Polres Tegal akan selanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku pembunuhan (Foto: Ist)

SLAWI, iNews.id - Polres Tegal akan selanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku pembunuhan dengan cara dimutilasi terhadap korban atas nama nama Kasni 
(59), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal yang terjadi pada 2 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal, AKB Arie Prasetya Syafa’at pada konferensi pers yang menghadirkan pelaku, Khadirun (44), di Mapolres setempat, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Arie Prasetya menyatakan bahwa proses hukum terduga pelaku mutilasi dapat dilanjutkan dengan mempertibangkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan. Pihaknya menggunakan dua sumber pendalaman, yakni hasil pemeriksaan psikologi terhadap pelaku dari RSUD dr Soeselo Slawi dan Biro SDM bagian psikologi Polda Jateng.

"Kedua sumber mengatakan bahwa tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata, sehingga tersangka dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang sudah dilakukan," tegas Arie Prasetya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network