Selain narkotika, petugas juga menindak peredaran obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin. Obat-obatan tersebut diedarkan melalui jaringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan 'Warung Aceh'.
Menurut Ade, para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” terang Ade.
Untuk lokasi ungkap kejadian ada di Jalan Samadikun Debong Kulon Tegal Selatan Kota Tegal, wilayah Kejambon Tegal Timur, Sumurpanggang Kecamatan Margadana, Kraton Tegal Barat, Kemandungan Tegal Barat, dan terkahir di wilayah Mejasem Barat Kramat Kabupaten Tegal pada 9 Maret 2026.
Para pelaku merupakan warga Kota Tegal dan Kabupaten Tegal didominasi merupakan para residivis.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
