Untuk barang bukti sabu sebanyak 64,19 gram, tembakau gorila sebanyak 315,54 gram, psikotropika 128 butir, dan obat-obat berbahaya lainnya 1.509 butir.
Poles Tegal Kota berkomitmen akan selalu melakukan upaya penindakan hukum, upaya pemberantasan secara maksimal terhadap peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya di wilayah hukum Polres Tegal Kota.
"Apa yang sudah dilakukan ini juga berkat partisipasi, peran serta masyarakat sehingga kita berharap situasi, kondisi keamanan, ketertiban di wilayah hukum Polres Tegal Kota bisa senantiasa berjalan dengan baik," ujar AKBP Heru Antariksa Cahya.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Triatna menambahkan, salahsatu modus para tersangka obat-obat terlarang melakukan transaksi melalui cara COD dengan tersangka S (20) warga Kota Tegal, dengan BB 174 butir lokasi di Tegal Barat.
Selain itu mereka juga menjual melalui warung angkringan. Untuk para pelaku AP (21) warga Brebes, BN (21) warga Kota Tegal, KT (30) warga Kota Tegal. Kasus terebut kata AKP Ade ada kaitannya Dengan warung-warung yang sedang viral menjual obat-obatan berbahaya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
