Satresnarkoba Polres Tegal Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba Amankan 6 Tersangka

Nino Moebi
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatnarkoba AKP Ade Triatna menunjukan barang bukti. (Foto: Nino Moebi)

Tersangka dijerat dengan Udang m-undang Kesehatan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.



Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network