Tersangka dijerat dengan Udang m-undang Kesehatan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
Tersangka dijerat dengan Udang m-undang Kesehatan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait