RDP dengan 4 Kementerian, Dewi Aryani Desak Pemerintah Percepat Nakes Honorer Jadi PPPK

Japran Aarsaka
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani (Foto: Ist)

TEGAL, iNews.id - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses validasi tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai lambat. 

"Komitmen pemerintah pusat menuntaskan tenaga honorer tahun 2023 saya setuju, tapi pelaksanaannya fakta di lapangan, time line dan fakta di lapangan gak nyambung. Kalau slow gini saya ga yakin 2023 bisa tuntas," tegas Dewi di ruang rapat Komisi IX, Senin (11/4/2022) yang rilisnya diterima Selasa (12/4/2022). 

Proses validasi jumlah nakes yang dilakukan oleh Kemenkes ternyata tidak sinkron dengan apa yang dilaporkan oleh Kemenkeu. "Kemenkes katanya sudah melakukan poses validasi di bulan Maret, tapi hingga April ini Kemenkeu bilang baru pembahasan dan validasi data. Ini tidak sinkron," tambahnya. 

Proses validasi tenaga kesehatan ini dianggap urgent terkait rencana pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Untuk itu politisi yang asal Dapil Jateng IX ini meminta Kemenkes dan Kemenkeu bergerak cepat mengingat dealine yang mendesak. 

"Kemenkeu harus agresif, jangan malah kebingungan. Nakes ini adalah garda terdepan kedaulatan bangsa ini. Pada saat Covid-19, kita lihat bagaimana puluhan ribu nakes berjuang dan berjibaku melawan corona virus. Tentunya ini patut kita apresiasi agar mereka bisa menjadi tenaga PNS atau PPPK," ujar Dewi. 

Tak hanya Kemenkes dan Kemenkeu, Dewi juga mengingatkan Kemenpan RB segera membuat payung hukum terkait proses validasi dan persiapan penghapusan tenaga honorer ini. 

"Peraturan yang dipakai yang mana, Kemendagri pun kalau tidak salah pegangannya hanya Peraturan Pemerintah. Kepala Daerah tidak berani bergerak, karena payung hukumnya daerah kan Peraturan Menteri. Mohon disegerakan agar target pemerintah tahu 2023 bahwa nakes jadi PPPK dan tidak ada honorer lagi itu menjadi nyata tidak PHP lagi," tandas DeAr, sapaan Dewi Aryani
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network