Satresnarkoba Polres Tegal Kota Amankan 17 Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Nino Moebi
Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna saat memeriksa barang bukti. (Foto: Istimewa)

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang di lakukan. Diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari lima tahun hingga dua puluh tahun, bahkan pidana seumur hidup untuk kasus tertentu.

Polres Tegal Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.



Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network