Charis Budiman menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan amanat untuk menjaga dan mengamankan aset KPU. Tanah dengan SHM No. 11.06.04.07.4.00077 ini adalah milik negara yang dipergunakan untuk menunjang tugas kelembagaan KPU.
Pemasangan plang ini untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan lahan tanpa seizin KPU RI.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di lahan milik KPU tanpa koordinasi resmi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
KPU Kota Tegal berkomitmen untuk terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan optimalisasi aset milik negara agar dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan pemasangan plang turut hadir Kadiv Hukum dan Pengawasan Masyhadi, Kadiv Rendatin Imam Gojali, Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Kota Tegal Aditya Wisanggeni.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
