Dari 20 yang telah diperiksa sebagian besar sudah purna tugas sebagai saksi. Disampaikan, yang mempunyai kegiatan pengadaan souvenir cincin emas terhadap ASN yang purna tugas adalah Bagian Kepegawaian.
"Kami mohon doa dari teman-teman agar kegiatan ini berjalan dengan lancar," ujar Andi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita menambahkan pihaknya tetap mengedepankan praduka tak bersalah. "Kita melaksanakan penyidikan sesuai SOP dan aturan nanti lihat seperti apa perkembangannya," ucap Mawang Ditha.
Mawang Ditha mengimbau untuk hati-hati. "Biasanya kalau ada ramai begini ada yang memanfaatkan keadaan, mengatasnamakan, meras, mencari keuntungan sendiri atau menakut-nakuti mohon kiranya untuk diwaspadai," pinta Mawang Ditha.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistiyantono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan bicara banyak, irit bicara. "Ga ngerti," singkat Agus usai Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPRD Kota Tegal tentang penyampaian, penjelasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025 di ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Selasa (14/7/2026) sore.
Souvenir cincin emas seberat 5 gram merupakan bentuk penghargaan yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal sebagai cinderamata bagi ASN Pemerintah Kota Tegal yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Editor : Rebecca
