KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo secara resmi melaporkan Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansa selaku pengelola parkir RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Selasa (8/9/2026).
Kepada awak media Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo menyampaikan, pelaporan tersebut terkait dugaan penggelapan pemasukan uang parkir RSUD Kardinah Kota Tegal yakni pendapatan bulanan tetap dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kardinah yang belum dibayar sampai hari ini terhitung 19 bulan.
"Saya serahkan ke Pak Kajari Kota Tegal untuk menindaklanjuti," kata Basri.
Basri menjelaskan, dirinya melaporkan berdasarkan fakta dengan bukti yang ada, lengkap datanya. "Yang saya laporkan adalah Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansa yang sampai hari ini belum membayar kewajibannya tidak menyetor ke kas daerah jasa parkir bulanannya selama 19 bulan dari Maret 2025 sampai September 2026 ini," terang Basri.
Dari pihak RSUD Kardinah sudah di klarifikasi bahwa RSUD Kardinah sudah mengirimkan surat dua kali dijawab akan dibayar tapi dia (pengelola) minta perpanjangan kontrak untuk 5 tahun kedepan, dari Tahun 2027 sampai Tahun 2032. "Padahal pasal itu belum berbunyi, bunyinya nanti bulan Februari 2027," ujar Basri.
Sementara pasal yang berbunyi harus bayar tiap bulan tidak dipenuhi kewajibannya. Menurut Basri kalau mau minta perpanjangan ya nanti pada Februari Tahun 2027. "Itupun melalui proses pelelangan karena ada Peraturan Wali Kota (Perwal) nya," ucap Basri.
Terpisah Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh oleh GNPK RI yang dikomandoi oleh Basri Utomo.
Indra berharap semoga hal tersebut menjadikan RSUD Kardinah Kota Tegal untuk bisa lebih baik kedepannya.
"Untuk perihal lainnya sudah ditangani oleh Tim Legal Coorporasi," terang Indra di salah satu Griya Adventure nya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
