KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada DPRD dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terkait Perencanaan, APBD, Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa.
"Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada DPRD dan juga Pemerintahan Kota Tegal terkait dengan perencanaan APBD, penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Azril Zah kepada sejumlah wartawan usai sosialisasi di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (14/10/2026).
Karena memang tiga hal tersebut kata Azril Zah menjadi titik rawan pada tata kelola pemerintahan daerah. "Di Kota Tegal kami memberikan banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Tegal maupun Wali Kota dan jajaran," terang Azril.
Kedatangan KPK di Kota Tegal untuk tahun ini kedua kalinya yang sebelumnya pada 23 Juni 2026 lalu. "Jadi pertama, kami melakukan pendalaman terkait dengan permasalahan yang ada di Kota Tegal, apa yang harus direkomendasikan hari ini tindak lanjutnya. Kami tanyakan ke Pemerintahan Kota Tegal," ujar Azril.
Selain itu di DPRD juga ada beberapa yang terkait dengan Pokok Pikiran (Pokir) yang sudah diperbaiki, ada yang terkait dengan hibah dan lainnya. Rekomendasi perbaikan terkait dengan Pokir acuannya sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa berdasarkan hasil reses memang murni usulan masyarakat.
"Kita menyarankan, kalau yang bukan usulan dari masyarakat tidak masuk ke sana. Tidak merupakan proyek kepemilikan. Jadi, tidak ada Pokir berikut dengan vendornya. Jadi vendor itu bukan urusannya DPRD, seperti itu," terang Azril.
Menyinggung korupsi resiko tinggi Azril menjelaskan, ada beberapa yang berisiko yang terkait dengan perencanaan APBD ini kan ada yang memang tidak sesuai dengan aturan itu. "Kami membandingkan aturan yang ada, terus perencanaan itu sesuai aturan atau tidak. Ada beberapa yang menurut kami itu berisiko karena sudah tidak sesuai dengan aturan dan terus dijalankan," terangnya.
Menyinggung penyedia jasa tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Tegal, PT Inti Sarana Wijaya (ISW) yang juga untuk dilakukan evaluasi.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Sisdiono Ahmad sepakat dengan rekomendasi KPK agar PT ISW dilakukan evaluasi. “Tadi di dalam ruang paripurna juga disampaikan langsung oleh KPK tentang PT ISW agar dievaluasi. Kalau kami selaku anggota DPRD sangat setuju dengan pendapat KPK, alasannya karena pengadaan PT ISW tidak melalui tender, itu kan penunjukan langsung, lagi pula tentang sistem pengupahan yang tidak seragam,” terang Sisdiono.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
