Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan berkisar Rp20.000 hingga Rp500.000. Berdasarkan data penyidikan, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer menegaskan bahwa Polres Tegal terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat. “Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaannya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
