Polres Tegal Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Nino
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, pimpin konferensi pers di Mapolres setempat (Foto: Istimewa)

KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

"Pengungkapan dilakukan pada Rabu (28/10/2026) lalu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RKN (32) beserta barang bukti sabu dengan berat bersih 0,33 gram," Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, Rabu (4/11/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dijelaskan, kasus ini terungkap sekitar pukul 01.45 WIB di halaman tempat pencucian mobil dan motor yang berada di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh narkotika jenis sabu melalui pembelian secara daring. Barang tersebut kemudian diambil di lokasi yang telah ditentukan sesuai petunjuk peta digital dari pembeli. Selanjutnya, tersangka diduga mengedarkan kembali sabu di wilayah Kecamatan Lebaksiu dan sekitarnya melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan berkisar Rp20.000 hingga Rp500.000. Berdasarkan data penyidikan, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer menegaskan bahwa Polres Tegal terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat. “Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaannya.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis,

Polres Tegal berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network