Dorrrr...Polisi Hadiahi Peluru Panas Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi di Brebes

Petra Akbar
Polisi Hadiahi Peluru Panas Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi di Brebes (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Unit 1 Reserse Mobile (Resmob) Polres Brebes berhasil bekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Bahkan satu diantara mereka terpaksa harus dihadiahi peluru panas lantaran melakukan perlawanan saat dibekuk.

Mirisnya, 1 dari 3 pelaku tersebut adalah seorang wanita yang menjadi otak dari pencurian.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, komplotan yang dibekuk kali ini mereka yang beraksi di dua TKP di Kecamatan Banjarharjo. Yakni, di Desa Malahayu dan Desa Banjarjarjo. 

Pelaku dibekuk setelah Unit 1 Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Banjarharjo mendapatkan laporan dari warga yang motornya dicuri.

"Petugas akhirnya bekuk 3 pelaku yakni Khayatul Makin (24) warga Blok Widara Rt 06/02 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Muksin alias KUCING, (30) warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan satu pelaku lainnya yang ternyata wanita yaitu Lala Nur Latifah (25) warga Desa/Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (22/04/2022).

Satu tersangka, lanjut Syuaib, bahkan harus dilimpuhkan dengan peluru panas lantaran melawan saat dibekuk petugas gabungan.

"Pelaku kemudian dievakuasi ke RSUD Brebes sebelum digelandang ke Polres Brebes," tandasnya.

Pelaku, kata Syuaib, melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci leter T. Bahkan, salah satu pelaku wanita yang menjadi otak dari semua pencurian.

"Iya salah satu dari pelaku memang wanita, ia juga termasuk residivis yang pernah melakukan asksi serupa di Kabupaten Brebes," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit SPM Honda Beat Warna Putih G 4190 BJG lengkap dengan STNK nya dan 4 (empat) buah kunci T.

"Atas aksinya, mereka terancam Pasal 363 dengan kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network