SALATIGA, iNews.id - 27 Jenis makanan dan minuman (mamin) kadaluwarsa yang disita petugas tim gabungan dari sejumlah pedagang di pasar tradisional dan toko modern dimusnahkan di halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (25/4/2022).
Kepala Satpol PP Kota Salatiga Joko Haryono menjelaskan, makanan dan minuman kadaluwarsa yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang digelar pada 11-12 April 2022 lalu.
"Jumlah total makanan dan minuman kadaluwarsa yang dimusnahkan sebanyak 256 bungkus itu, diamankan dari sejumlah toko dan kios di Pasar Raya 1," kata Joko.
Menurutnya, dalam razia banyak pemilik toko maupun kios dengan sukarela menyerahkan barang dagangannya yang sudah kedaluwarsa. Pedagang yang terbukti menjual makanan dan minuman kadaluwarsa, telah diberi peringatan dan edukasi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait