Intinya siapa pun yang bersalah pasti akan kita proses, bukan saja anggota Polwan ini, tapi anggota polisi siapa pun," tutupnya.
Peristiwa penggerebekan ini berawal saat seorang anggota Brimob menguntit Polwan HH. Saat itu, Polwan HH ternyata masuk ke rumah SA di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Amarah anggota Brimob tersebut langsung meledak, saat polwan HH berduaan di dalam kamar dalam kondisi tanpa baju.
Editor : Miftahudin