Masyarakat juga diminta tidak beraktifitas di sepanjang rel perlintasan dikarenakan membahayakan nyawa "Selain itu masyarakat juga bisa dikenakan pidana jika memang dengan sengaja beraktivitas di jalur perlintasan kereta tanpa izin," kata Humas Daops 2 Bandung, Kuswardojo, Sabtu (7/5/2022).
Diketahui sebelumnya, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api ini sendiri sering terjadi di beberapa titik. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak Daop 2 Bandung juga akan terus melakukan patroli di sepanjang jalur kereta api.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait