KUALA SIMPANG, iNews.id - Pria paruh baya mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di wilayah Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Ibu korban sekaligus istri pelaku diketahui bekerja menjadi TKI di Malaysia dan sudah tiga tahun tak pulang.
Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.B/06/V/RES.1.8/2022/Aceh/Res.Atam atas perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
"Pelaku berinisial ME (43). Korbannya bocah 13 tahun masih berstatus pelajar kelas 1 SMP. Pelaku merupakan ayah kandung si korban," ujar Nirwan, Kamis (12/5/2022). Dia menyebutkan ada tiga saksi dalam kasus pelecehan tersebut, yakni pelapor Siti Nurlela (27), Nurlaila (41) dan anak laki-laki pelaku berusia 12 tahun.
Kronologi kejadian bermula saat korban masuk ke kamar tidur adiknya untuk tidur bersama, Senin (9/5/2022) pukul 21:30 WIB. Sebelum tidur, korban bermain ponsel android hingga pukul 23.00 WIB. Kemudin sang ayah memasuki kamar dan meminta tolong sesuatu kepada korban, namun ditolaknya.
"Pelaku sempat keluar dari kamar sekitar 15 menit lalu masuk lagi dan langsung menggagahi korban. Dia membuka celana dalam korban yang sedang tidur dalam kondisi kamar gelap," kata Kapolsek.
Menurutnya, selama ini korban tinggal dengan ayahnya. Sebab sang ibu pergi merantau ibunya menjadi TKI di Malaysia selama tiga tahun. Akibat perbuatan bejat ayahnya, korban mengalami trauma dan ketakutan. "Pelaku dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Nirwan Novri.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait