Tatan mengakui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Karena itu, pihak kepolisian bersama pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa dapat menimbulkan korban jiwa.
"Peristiwa itu terjadi karena kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah," ujar Tatan. Tatan menuturkan, dari keenam tersangka ini, dua di antaranya merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar) dan empat warga Kabupaten Madina. Sedangkan tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.
"Dua orang tersangka warga Sumatera Barat dan empat warga Madina," tuturnya.
Akibat peristiwa itu, para pelaku dipersangkakan, Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait