Penambangan Emas Ilegal Tewaskan 12 Orang di Madina, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Jafar
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan enam orang tersangka kasus penambangan ilegal di Madina di Polda Sumut. (Foto: Istimewa).

"Kemudian terhadap inisial AP dan AL Dipersangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," katanya. 
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network