MEDAN, iNews.id - Enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Madina yang menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia. Salah satu tersangka merupakan pemilik lahan.
Para tersangka antara lain JP pemilik lahan serta tambang emas, AP dan AL penampung emas, AI operator ekskavator, ADA pengawas dan penanggung jawab kegiatan tambang dan RM.
"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) sore. Seperti diketahui, akibat aktivitas tersebut menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia karena tertimbun longsor.
Mereka saat itu sedang mencari emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (28/4/2022) lalu.
Tatan menjelaskan, dari enam tersangka ini, tiga diamankan Polres Madina beberapa hari sebelum peristiwa longsor terjadi. Sedangkan tiga lainnya diamankan dari pengembangan kasus longsor maut tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait