Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik," tuturnya.
Pemerintah pada tahun ini telah menambah subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Lalu, ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait