JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, sebagai bentuk keadilan, pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk orang kaya dan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah.
Rencana ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA, diperbolehkan ada kenaikan harga," kata dia dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis(19/5/2022).
Kenaikan tarif listrik untuk orang kaya diizinkan agar beban APBN berkurang. Kebijakan ini juga dibuat untuk melindungi masyarakat tidak mampu dan merespons makin tingginya harga komoditas energi dunia. "Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama, masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik.
Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik," tuturnya.
Pemerintah pada tahun ini telah menambah subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Lalu, ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait