SURABAYA, iNews.id - 7 Tahun lamanya memburon, Muridun Bintang terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp. 792 Juta, berhasil ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Muridun Bintang yang merupakan warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut sebelumnya menjadi buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama 7 tahun.
Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV Bintang Marga Utama tersebut yakni memark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
Terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Pada perkara ini, Muridun Bintang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta."Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (26/5/2022).
Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, kata dia, maka pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan. Namun saat akan di tangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat ditangkap.
"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait